Jumat, 27 Oktober 2017

KASUS MUNIR

MAKALAH
KASUS MUNIR SAID THALIB




Di susun oleh :
ALDI RIFALDI (20117436)


1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANDY NAPITULU, SH. MH


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Kasus Munir.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Randy Napitupulu, SH. MH. sebagai dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya yang telah membantu saya dalam membuat makalah ini.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Munir. Siapa yang tidak tahu nama Munir ? Seorang Aktivis HAM yang selalu di depan dalam membela HAM yang tertindas dari (oknom) Militer saat itu. Munir melalui Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) banyak membantu keluarga korban penculikan dan kekerasan yang terjadi saat Tragedi Semanggi I (1998), Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi II (1999), Peristiwa Tanjung Priok, Mungkin karena itulah tragedi ini terjadi.
Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan
1.2 Rumusan Masalah
a          a     Siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus Munir Said Thalib?
1.3 Tujuan
a.      Agar kita semua tahu bahwa Munir adalah pahlawan rakyat sejati, pahlawan yang siap mati untuk rakyat.
b.     Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Mengenal Munir
            Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta di dalam pesawat jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah seorang aktivis HAM Indonesia keturunan Arab-Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Munir begitulah ia sering disapa, Seorang pria sederhana yang bersahaja. Ia adalah seorang tokoh, seorang pejuang sejati, seorang pembela HAM di indonesia. Pria kelahiran Malang, 8 Desember 1965 ini adalah seorang aktivis muslim ekstrem yang kemudian beralih menjadi seorang Munir yang menjunjung tinggi toleransi, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan berjuang tanpa kenal lelah dalam melawan praktik-praktik otoritarian serta militeristik. Ia adalah seorang aktivis yang sangat aktif memperjuangkan hak-hak orang tertindas. Selama hidupnya ia selalu berkomitmen untuk selalu membela siapa saja yang haknya terdzalimi. Tidak gila harta, pangkat, jabatan, dan juga fasilitas. Ia membuktikannya dengan perbuatan. Ketika ia mendapatkan hadiah ratusan juta rupiah sebagai penerima "The Right Livelihood Award" ia tidak menikmatinya sendiri, melainkan membagi dua dengan Kontras, dan sebagian lagi diserahkan kepada ibunda tercintanya. Di tengah maraknya pejabat berebut fasilitas, Munir malah tidak tergoda. Ia tetap menggunakan sepeda motor sebagai teman kerjanya. Seorang tokoh kelas dunia yang sangat bersahaja.
            Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum, penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan, sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia, beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.
Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang, sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.
2.2 Kronologi kematian Munir
6 September 2004 malam, di lobi Bandara Soekarno Hatta, Munir Said Thalib akan berpisah dengan istrinya, Suciwati, selama satu tahun. Munir akan melanjutkan studi S2 hukum di Universitas Utrecht, Belanda. Pada saat ingin memasuki pintu pesawat kelas bisnis, Munir bertemu Pollycarpus (anggota pilot senior Garuda Indonesia yang saat itu sedang tidak bertugas). Munir bertanya kepada Polly, “Tempat duduk ini di mana?” Polly menjawab, “Wah, Bapak ini di ekonomi, cuma tempat duduknya di mana saya tidak hafal.”Ketika melangkah di dalam pesawat, Polly berkata kepada Munir, “Saya duduk di bisnis, kalau Bapak mau di sini, ya Bapak tanya dulu sama pimpinan kabin (purser), kalau diizinkan ya silakan, bila tidak, ya mohon maaf.” Munir dan Polly pun bertukar tempat duduk. Munir duduk di kursi 3 K kelas bisnis, sedangkan Polly duduk di kursi 40 G kelas ekonomi. Di depan toilet kelas bisnis, Polly bertemu purser Brahmanie Hastawaty. Polly bertanya kepada Brahmanie, “Mbak, nomor 40 G di mana? Saya bertukar tempat dengan teman saya.” Brahmanie kemudian menganjurkan Polly untuk duduk di kursi 11 B kelas premium karena banyak kursi yang kosong di sana. Brahmanie penasaran untuk mengetahui teman Polly bertukar tempat duduk; dia pun memeriksanya dan mendapati Munir; keduanya kemudian saling bersalaman. Sebelum pesawat terbang, Yetti Susmiarti dibantu Oedi Irianto (pramugari dan pramugara senior), membagikan welcome drink kepada penumpang. Munir memilih jus jeruk. Pukul 22.02 WIB, pesawat lepas landas. 15 menit setelah lepas landas, pramugari membagikan makanan dan minuman kepada penumpang. Munir memilih mie goreng dan kembali jus jeruk sebagai minumannya. Setelah terbang selama 1 jam 38 menit, pesawat transit di bandara Changi, Singapura. Penumpang diberikan kesempatan berjalan-jalan di bandara Changi selama 45 menit. Munir singgah ke Coffee Bean. Polly bersama seluruh kru pesawat menuju ke hotel dengan menggunakan bus. Setelah selesai, Munir kembali ke pesawat. Di pintu masuk pesawat, Munir bertemu dr. Tarmizi. Keduanya pun saling bercerita; Tarmizi memberikan kartu nama kepada Munir. Keduanya pun berpisah, Tarmizi duduk di kelas bisnis, sedangkan Munir kembali ke tempat duduknya di kursi 40 G kelas ekonomi. Polly tidak lagi melanjutkan perjalanan karena memang memiliki tugas di Singapura. Pesawat lepas landas pukul 01.53 waktu Singapura. Kali ini awak pesawat semuanya berbeda dari sebelumnya. Pramugari Tia Dwi Ambara menawarkan makanan kepada Munir, tapi Munir menolaknya dan hanya meminta segelas teh hangat. Tia pun menyajikan teh panas untuk Munir yang dituangkan dari teko ke gelas di atas troli dilengkapi dengan gula satu sachet. Tiga jam pesawat terbang, Munir mulai sering bolak-balik ke toilet. Ketika dia berpapasan dengan pramugara Bondan, dia mengeluh sakit perut dan muntaber. Dia pun menyuruh Bondan memanggil Tarmizi yang duduk di kelas bisnis sambil memberikannya kartu nama Tarmizi. Tarmizi pun terbangun dan bertemu dengan Munir. Munir menjelaskan kondisi tubuhnya yang tampak sangat lemah dengan berkata, “Saya sudah muntah dan buang air besar enam kali sejak terbang dari Singapura.” Tarmizi menanyakan kepada Munir tentang makanan yang dimakannya tiga hari terakhir. Munir menjawab, “Biasa saja.” Purser Madjib kemudian berkata, “Pak Munir tadi sempat minum air jeruk, padahal Pak Munir tidak kuat minum jeruk karena sakit maag.” Tarmizi menyanggah, “Kalau sakit maag tidak begini.” Tarmizi melakukan pemeriksaan umum dengan membuka baju Munir. Dia lalu mendapati bahwa nadi di pergelangan tangan Munir sangat lemah. Tarmizi berpendapat Munir mengalami kekurangan cairan akibat muntaber. Munir kembali lagi ke toilet untuk muntah dan buang air besar dibantu pramugari dan pramugara. Setelah selesai, Munir ke luar sambil batuk-batuk berat. Tarmizi menyuruh pramugari untuk mengambilkan kotak obat yang dimiliki pesawat. Kotak pun diterima Tarmizi dalam keadaan tersegel. Setelah dibuka, Tarmizi berpendapat bahwa obat di kotak itu sangat minim, terutama untuk kebutuhan Munir: infus, obat sakit perut mulas dan obat muntaber, semuanya tidak ada. Tarmizi pun mengambil obat di tasnya. Dia memberi Munir dua tablet obat diare New Diatabs; satu tablet obat mual dan perih kembung, Zantacts dan satu tablet Promag. Tarmizi menyuruh pramugari membuat teh manis dengan tambahan sedikit garam. Namun, setelah lima menit meminum teh tersebut, Munir kembali ke toilet. Tarmizi menyuntikkan obat anti mual dan muntah, Primperam, kepada Munir sebanyak 5 ml. Hal ini berhasil karena Munir kemudian tertidur selama tiga jam. Setelah terbangun, Munir kembali ke toilet. Kali ini dia agak lama, sekitar 10 menit. Madjib memberanikan diri mengintipnya, ternyata Munir telah terjatuh lemas di toilet. Madjib kemudian mengangkatnya kembali ke kursi. Tarmizi kembali memeriksa Munir dengan memukul-mukul perut Munir. “Aduh sakit!”, teriak Munir. Tarmizi kemudian menyuruh Munir beristighfar. Pramugari Titik Murwati menggosok perut Munir dengan balsem. Munir berkata ingin beristirahat karena capek. Tarmizi menyuntikkan Munir Diazepam sebanyak 5 mg. Setelah disuntik, Munir kembali merasa mulas di perut dan kemudian masuk ke toilet lagi. Ke luar dari toilet, Munir berkata ingin tidur terlentang. Pramugari dan pramugara pun menyiapkannya selimut sebagai alas dan penghangat. Munir tertidur pulas dengan di jaga Madjib, sementara Tarmizi kembali ke kursinya untuk tidur. Dua jam sebelum pesawat mendarat, Madjib mendatangi Munir. Dia kaget melihat keadaan Munir: mulutnya mengeluarkan air yang tidak berbusa dan kedua telapak tangannya membiru. Madjib pun bergegas membangunkan Tarmizi. Tarmizi memegang pergelangan tangan Munir sambil menepuk-nepuk pundaknya dan berkata, “Pak Munir… Pak Munir!” Akhirnya, dengan memandangi Madjib, Tarmizi mengatakan, “Purser, Pak Munir meninggal… Kok secepat ini, ya… Kalau cuma muntaber, manusia bisa tahan tiga hari.” Awak pesawat mengangkat tubuh Munir, memejamkan matanya dan menutupi tubuh Munir dengan selimut. Ya, Munir meninggal dunia di pesawat, di atas langit Negara Rumania.
11 September 2004
Jenazah Munir tiba Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh pada Sabtu (11/9) tepat pukul 21.10. Jenazah almarhum dan rombongan pengantar diangkut dengan Boeing 737 Merpati MZ-3300.
12 September 2004
Jenazah Munir, dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu, Minggu (12/9). Isak tangis, sedih dan haru ribuan pelayat mewarnai prosesi pemakaman mulai dari rumah duka di Jalan Diponegoro hingga ke pemakaman yang berjarak sekitar 2 km. Suciwati, istri Munir meminta hasil otopsi terhadap jenazah almarhum. Dia datang bersama Smita Nososusanto, Emmy Hafizd, Usman Hamid dan Bini Buchori. Pihak kepolisian menyatakan dalam tubuh Munir terkandung zat arsenik yang melampui batas normal.
17 November 2004
Kontras, Suciwati dan tim kepolisian akan berangkat ke Belanda meminta akta otentik otopsi terhadap jenazah Munir.
Melihat kronologis di atas, memang akan membuat kematian Munir terlihat begitu ganjil dan otomatis menimbulkan indikasi pembunuhan berencana terhadap Munir. Setidaknya, inilah kronologis kematian Munir versi resmi yang beredar di masyarakat. Salah satu yang menurut saya begitu ganjil, ternyata saat jenazah Munir diturunkan di Amsterdam, polisi dan dokter setempat juga memeriksa Munir, dan kesimpulannya; tidak ada yang ganjil pada kematian Munir (pada awalnya).
2.3 Kronologi Kasus Munir
            12 tahun berlalu, meninggalnya aktivis HAM Munir masih menyisakan tanda tanya besar: siapa otak pembunuhan Munir? Presiden Joko Widodo tidak tinggal diam dan memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menelusuri kembali jejak kasus itu.
Berikut kronologi panjang kasus Munir:
7 September 2004
Munir meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. Munir meninggal dalam usia 39 tahun.
12 September 2004
Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur.
11 November 2004
Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
18 Maret 2005
Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
5 April 2005
Polri menetapkan dua kru Garuda yaitu kru pentry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti menjadi tersangka kasus Munir.
23 Juni 2005
Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.
29 Juli 2005
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lantas PN Jakpus menetapkan 5 anggota majelis hakim untuk menangani kasus Munir dengan tersangka Pollycarpus. Mereka adalah Cicut Sutiyarso (ketua), Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto dan Ridwan Mansyur.
9 Agustus 2005
Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana. Motif Pollycarpus dalam membunuh Munir adalah demi menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena Munir banyak mengkritik pemerintah.
17 November 2005
Muchdi PR bersaksi di persidangan. Dia menyangkal punya hubungan dengan Pollycarpus.
1 Desember 2005
JPU menuntut menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.
12 Desember 2005
PN Jakpus menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum 14 tahun penjara.
3 Oktober 2006
MA mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Polly lantas hanya divonis 2 tahun penjara.
3 November 2006
Polly dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang.
5 Desember 2006
Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.
25 Januari 2007
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir. Polly divonis 20 tahun penjara. Ia menyatakan akan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.
Februari 2008
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia ini divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.
19 Juni 2008
Muchdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005) itu diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.
11 Agustus 2008
Muchdi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
31 Desember 2008
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.
10 Juli 2009
MA menguatkan vonis bebas Muchdi PR. Duduk sebagia ketua majelis kasasi Vallerine JL Krierkhof dengan anggota hakim agung Hakim Nyak Pha dan Muchsin.
28 Januari 2010
MA menghukum Garuda Indonesia dengan mewajibkan memberikan ganti rugi kepada Suciwati lebih dari Rp 3 miliar.
2 Oktober 2013
Polly mengajukan PK dan MA mengabulkannya dengan mengurangi Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang MA belum membeberkan alasan pengurangan hukuman itu.
13 Oktober 2016
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengusut kasus Munir lagi."Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, konteks kerangka yang lebih besar reformasi di bidang hukum, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir,".
2.4 Perjuangan Munir
            Sosok Munir, sebagai pejuang hak asasi manusia, sudah banyak dikenal masyarakat. Tokoh kelahiran Malang, Jawa Timur, ini dikenal aktif membela mereka yang dianggap tertindas. Kehidupan Munir berakhir tragis karena meninggal dunia setelah dibunuh dengan cara diracun dalam perjalanan di dalam pesawat udara ke Amsterdam, Belanda.
Bagi Indonesia, dan juga dunia, Munir adalah ikon pejuang hak asasi manusia (HAM) yang semangatnya akan terus dihidupkan. Munir Said Thalib, kelahiran Desember 1965, meninggal dunia karena racun arsenik di tubuhnya.
Peristiwa tahun 2004 lalu itu mengagetkan banyak pihak. Munir dihabisi nyawanya ketika hendak melanjutkan studi ke Belanda. Saat itu ia tengah aktif memimpin Lembaga Pemantau HAM di Indonesia (Imparsial).
Tentara dituduh menjadi dalang pembunuhan itu meski hingga kini belum ada persidangan yang menyeret tentara ke meja hijau.
Di balik tubuh kerempengnya itu, Munir tidak pernah takut memperjuangkan HAM. Ia melawan Komando Daerah Militer V Brawijaya untuk memperjuangkan kasus kematian Marsinah, aktivis buruh PT CPS Sidoarjo, Jawa Timur, yang diculik dan mati.
Ia juga menyelidiki kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta pada masa reformasi 1997-1998. Sederet kasus pelanggaran HAM, seperti penembakan mahasiswa di Semanggi (1998-1999) hingga pelanggaran HAM masa referendum Timor Timur (1999) menjadi catatan sejarah atas perjuangan Munir.
”Aku harus bersikap tenang, walaupun takut. Untuk membuat orang lain tidak takut.” Begitulah kutipan Munir tentang perjuangannya. Apa yang diungkapkan Munir itu kini menjadi salah satu tagline dalam acara #10 Tahun Munir yang akan diperingati 6-7 September di Omah Munir, Batu, Malang, Jawa Timur.
”Sepuluh tahun Cak Munir sudah dibungkam. Namun, perjuangan HAM di Indonesia masih jauh dari rasa keadilan,” kata Suciwati Munir, saat temu wartawan di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/9).
Ia menambahkan, malam peringatan yang akan digelar nanti bukan sekadar memperingati hari kematian Munir, yang meninggal 7 September 2004. Momen tersebut sekaligus meneguhkan komitmen mereka dan generasi muda berikutnya untuk terus memperjuangkan HAM di Indonesia. Selain Omah Munir, beberapa lembaga seperti Imparsial dan Kontras ikut berpartisipasi menyelenggarakan acara tersebut.
Perjuangan Munir dan juga aktivis HAM lainnya menggugah para seniman untuk ikut berjuang, paling tidak melalui jalur seni yang mereka geluti. Peringatan #10 Tahun Munir akan diramaikan oleh musisi Melani Subono, Glenn Fredly, Abdee Slank, serta Happy Salma yang akan memutar film karyanya berjudul Kamis 300.
Gaung Omah Munir
Para aktivis dan seniman ini menggaungkan tema Munir Ada dan Berlipat Ganda. Menurut Haris Azhar dari Kontras, menjadi penyeru bahwa apa yang disuarakan Cak Munir akan disuarakan dan digaungkan banyak pihak. Isu HAM di Indonesia belum dianggap seksi sehingga kampanye untuk menggugah kesadaran anak muda mesti terus dilakukan.
Selain di Malang, peringatan #10 Tahun Munir juga diadakan di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Solo. Di kota Canberra dan Melbourne, Australia serta di Selandia Baru, para aktivis HAM dan simpatisan juga ikut merayakan warisan perjuangan Munir.
”Cak Munir adalah ruang keadilan bagi kita semua,” tutur Suci. Di Jakarta, sebanyak 31 stasiun radio di Indonesia ikut menyiarkan perayaan kematian Munir itu secara serentak.
Selain memutar film Kamis 300, panitia juga akan memutar beberapa film bertema perdamaian dan penegakan HAM. Kegiatan dua hari di Omah Munir juga melibatkan siswa dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga mahasiswa.
Untuk pelajar tingkat TK/SD, siswa akan diajak untuk, antara lain, mewarnai wajah Cak Munir dan lomba melukis. Sedangkan remaja SMU dan umum diajak untuk berkompetisi membawakan stand up comedy dengan tema perdamaian dan HAM.
Seniman Yogyakarta, Butet Kertaradjasa, menawarkan diri untuk ikut membacakan monolog berjudul ”Aku Pembunuh Munir”. Sementara dari kalangan sineas, Riri Riza, Mira Lesmana, Angga Dwisasongko, dan Nia Dinata akan ikut menggelar diskusi tentang film sebagai media pengungkap kebenaran dan melawan lupa. Seniman Malang ikut pula bergabung dengan Omah Munir untuk merayakan komitmen mereka melawan ketidakadilan.
Secara terpisah, musisi Glen Fredly mengatakan, Munir bukan hanya milik masyarakat Indonesia, tetapi juga milik dunia. ”Kematiannya tragis, namun peristiwa pembunuhan itu justru menyebarkan semangat di antara kami semua. Perjuangan Munir tidak boleh mati.”
Tosca Santoso, dari KBRH 68 mengatakan, keadilan itu penting. Meski waktu sudah berlalu, orang akan tetap mengingat dan meminta keadilan ditegakkan. Permintaan semacam itu juga didengungkan beberapa organisasi HAM internasional seperti Amnesty International di mana Munir dicalonkan untuk mendapat penghargaan Nobel alternatif.
Organisasi HAM internasional juga meminta agar Pemerintah Indonesia membuka kembali kasus Munir dan mempertanyakan kenapa penyelesaikan kasus pembunuhan itu terhenti.
”Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah baru kita (Jokowi-Jusuf Kalla). Menuntaskan janji untuk mengusut pelanggaran HAM, meski para pelakunya berada di sekitar presiden terpilih kita sekarang,” kata Tosca.
Di Malang, rumah masa kecil Munir, atau yang sekarang dikenal sebagai Omah Munir dipakai sebagai Museum Keadilan dan HAM. Omah Munir ini memberikan pendidikan publik atas kesadaran tentang hak asasi manusia. Pengurus Omah Munir berupaya mendekati sekolah-sekolah agar mau mengunjungi tempat tersebut untuk belajar bersama. Dari Omah Munir gaung keadilan itu terus bergema.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh manusia tanpa terkecuali dan tidak dapat diganggu gugat. Jadi, sudah sepatutnya pemerintah memberikan apa yang seharusnya rakyat miliki yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan keadilan, kehidupan, dan kebenaran.
Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah diatur didalam UU No. 39 Tahun 1999 yang isinya mengenai hak-hak yang dimiliki rakyat di Indonesia yaitu Hak hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak wanita, Hak anak, dll.
Dengan begitu, kasus Munir merupakan pelanggaran HAM yang harus di jadikan pelajaran untuk bangsa ini agar di masa depan nanti lebih menghargai HAM itu sendiri. Untuk itu, diperlukan perhatian pemerintah yang mendalam dan pemahaman yang lebih dari seluruh rakyat agar dapat bersama-sama menegakkan HAM di bangsa yang kita cintai ini.
3.2 Saran
            Pemerintah harus mengungkap kasus Munir dan menegakkan keadilan, masalah ini harus dituntaskan agar tidak ada lagi aktivis HAM yang dibunuh atau disiksa karena perjuangannya.
Juga sikap sadar akan pentingnya HAM harus ditingkatkan agar di masa depan nanti tidak ada lagi pelanggaran HAM.
Dibungkam dan melawan, perjuangkan apa yang harus kita perjuang “FORGIVE BUT NEVER FORGET”. 
DAFTAR PUSTAKA


DEMOKRASI

MAKALAH
DEMOKRASI




Di susun oleh :
ALDI RIFALDI (20117436)



1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANDY NAPITULU, SH. MH


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Demokrasi. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang 
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Randy Napitupulu, SH. MH. sebagai dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya yang telah membantu saya dalam membuat makalah ini.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga kita lebih mengtahui apa itu Demokrasi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka di dalam makalah ini akan membahas:
  1. Apa pengertian demokrasi?
  2. Bagamaimana perkembangan/pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
  3. Bagaimana kehidupan bernegara yang demokrasi ?
  4. Apa manfaat demokrasi ?
  5. Bagaimana situasi demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan
  1. Untuk mengetahui apa yang di maksud demokrasi
  2. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
  3. Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi
  4. Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
  5. Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini
  6. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2.2 Pengertian demokrasi
            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
2.3 Prinsip Demokrasi di Indonesia
      Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2    Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.
3    Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.
     Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
      Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.
      Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
      Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.
2.4 Ciri-ciri Demokrasi
1    Kebebasan Individu
Salah satu faktor yang menjadikan sistem demokrasi sebagai sistem yang menghargai hak hidup seseorang adalah dengan diberlakukannya kebebasan untuk masing-masing individu sebagai warga negara. Setiap warga negara diberi hak dan kewajiban yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Setiap warga negara diakui kebebasannya untuk menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintahan ataupun pada musyawarah publik. Warga negara juga mendapat kesempatan untuk berkreasi dan mengembangkan dirinya sesuai dengan keinginannya.
2    Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Mendapatkan jaminan hak asasi manusia (HAM), merupakan ciri negara demokrasi, setiap manusia yang hidup dibawah naungan negara dengan sistem demokrasi akan mendapat hak dan kewajiban yang sama sebagai warna negara. Seperti kesemaan pembelaan hukum, perlindungan dari negara dan dapat berkehidupan bermasyarakat dengan bebas tanpa adanya diskriminasi untuk masing-masing individu.
Landasan hukum persamaan setiap warga negara ditentukan dan diatur oleh lembaga penegak hukum yang dimilik oleh negara dengan sistem demokrasi. Beberapa jaminan yang diberikan oleh negara atas berlakunya HAM di negara demokrasi adalah sebagai berikut :
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk mengembangkan diri.
  3. Hak atas hukum, mendapat pekerjaan, hak atas pemerintahan dan hak mendapat status kewarganegaraan.
  4. Hak beragama sesuai kepercayaan dan keyakinan.
  5. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  6. Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga.
  7. Hak atas kesejahteraan lahir batin.
  8. Hak pemenuhan atau tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  9. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
  10. Hak atas identitas budaya.
  11. Hak atas masyarakat tradisional.
  12. Kebebasan Pers.
Kebebasan pers merupakan salah satu hak yang diberikan dalam negara bersistem demokrasi. Media masa mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan aturan yang wajar-wajar saja. Seperti informasi dikalangan pemerintahan dan seputar kehidupan berbangsa dan bernegara, buka isu sara atau informasi tidak bertuan.
Di Indonesia sendiri, pemberlakukan pada kebebasan pers sempat tidak diberlakukan, tepatnya pada masa pemerintahan residen Soeharto. Kebebasan pers pada masa itu sangat dibatasi, pers hanya menginformasikan kebaikan-kebaikan dari program kerja pemerintah saja. Seharusnya pers bersifat netral, tidak memihak pada pihak manapun. Dan dapat dijadikan sebagai wadah aspirasi rakyat untuk penyampaian kepada pejabat pemerintahan.
3    Kebebasan Mengenyam Pendidikan.
Hidup di negara demokrasi sangat leluasa untuk mengenyam pendidikan secara penuh, seperti sudah disebutkan diatas dalam hak asasi manusia, bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk merasakan pendidikn setinggi mungkin tanpa adanya batasan. Bahkan setiap individu diperbolehkan mengenyam pendidikan keluar negeri sekalipun dengan tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara melalui duta besar atau perwakilan negara.
4    Berkonsep Hukum Secara Nyata.
Negara bersistem demokrasi sangatlah memiliki konsep hukum yang tegas dan nyata. Negara tidak menghendaki adanya konflik yang dapat menyebabkan kekerasan dikalangan masyarakat dan menghendaki adanya perdamaian. Negara sangat didsarkan pada hukum, tidak condong dengan keberadaan pemimpin negara yang diktator , membatasi gerak warga negara ataupun kehendak rakyat.
5    Pemerintahan Secara Nyata Berada di Tangan Rakyat.
Salah satu faktor utama yang menjadi ciri khas dari negara demokrasi adalah pemerintahannya murni berada ditangan rakyat. Kita pasti sudah tahu konsep utama demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka, dalam pemerintahan negara demokrasi, rakyat mempunyai hak untuk turut serta memantau jalannya sistem pemerintahan. Rakyat dapat memilih perwakilannya untuk duduk dikursi pemerintahan melalui lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau MPR.
6    Berlakukan Pemilihan Umum.
Pemilihan umum di negara demokrasi bukanlah hal yang asing lagi. Karena pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, maka rakyat diberi kebebasan untuk memilih emimpinnya berdasarkan mayoritas suara terbanyak. Biasanya melalui jalur pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap 5tahun sekali atau periode tertentu.
7    Mayoritas Suara Terbanyak Jadi Keputusan.
Karena musyawarah dan berpendapat adalah metode utama yang dijadikan oleh negara demokrasi sebagai langkah pengambilan keputusan, maka mayoritas suara atau suara terbanyak yang dihasilkan dari musyawarah akan jadi keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Seperti halnya berlaku pada saat melakukan pemilu, calon yang mendapatkan pilihan terbanyak dari rakyatlah yang akan menjadi pemimin negara.
      Kebebasan Beorganisasi dan Berkoloni.
Masyarakat yang hidup di negara demokrasi memiliki hak penuh untuk mendirikan ataupun mengikuti organisasi tertentu. Hal ini terbukti dengan adanya banyak partai politik atauun organisasi masyarakat yang muncul ditengah-tengah masyarakat pada negara demokrasi. Melalui keberadaan partai politik dan organisasi masyarakat, warga negara dapat menyatukan visi dan misi yang sama antara satu dengan yang lainnya. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk penyampaian aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintahan. Namun sayangnya, keberadaan partai politik dan organisasi masyarakat yang berlebih, biasanya justru digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Seperti menjatuhkan nama baik suatu golongan lainnya
  
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2 Saran
            Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA