Rabu, 10 Januari 2018

KEDUDUKAN WARGA NEGARA

MAKALAH
KEDUDUKAN WARGA NEGARA


Di susun oleh
ALDI RIFALDI (20117436)


1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

RANDY NAPITULU, SH. MH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang menetap di suatu wilayah dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus memiliki hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan mengenai warga negara ini menjadi teramat penting setelah beberapa kali terjadi kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan berakhir dengan sengketa perebutan anak. Selain itu kasus-kasus warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu segera diatasi dan dicegah jangan sampai terjadi lagi.
1.2 Maksud dan Tujuan Penulisan
Semua hal yang dilakukan pasti memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan pembuatan makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk memaparkan mengenai Kedudukan Warga Negara di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Warga Negara
Ketentuan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut pasal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan demikian, orang dari bangsa mana pun bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang berlaku.
Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu UU No. 62 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia ialah:
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sesudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
2.2 Pewargaan di Indonesia
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia diatur berdasarkan UU No. 12 /2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2006, cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada orang asing untuk mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut.
1.      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani.
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6.      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.      Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap.
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Sedangkan cara untuk mengajukan permohonan menjadi warga Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 10 - 13 UU No. 12/ 2006, antara lain sebagai berikut.
9.      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
10.  Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
11.  Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan dengan keputusan presiden.
12.  Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri.
13.  Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.        Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
h.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Pada dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial). Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik.
Syarat menjadi warga negara Indonesia yaitu:
1.      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
6.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.      Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
8.      Membayar uang pengwarganegaraan ke Kas Negara

DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH ALUTISTA

MAKALAH
ALUTISTA

Di susun oleh :
ALDI RIFALDI (20117436)


1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

RANDY NAPITULU, SH. MH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Pertahanan negara atau disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsadan negara.
Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yangdibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam pertahanan militer, peran alat utama system persenjataan (alutsista) terbilang sangat vital, karena selain untuk sarana pertahanan negara alutsista juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan suatu negara dari ancaman negara-negara lain yang datang.
Alutsista juga berguna dalam pengembangan profesionalitas militer Indonesia, karena salah satu ciri tentara yang modern adalah tentara yang bisa memahami berbagai persenjataan yang terus berkembang setiap waktu.
1.2 Tujuan
Semua hal yang dilakukan pasti memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan pembuatan makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk memaparkan mengenai kondisi alutsista TNI di Indonesia dan menguraikan permasalahan yang dihadapi dalam pemeliharaan dan pengembangan alutsista di Indonesia, sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami lebih jauh tentang alutsista di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kondisi Alutsista TNI
Dimata negera-negara Asia Tenggara, Indonesia memang disebut-sebuut sebagai bangsa yang besar. Besar karena luas wilayah darat dan perairannya, besar juga karena jumlah penduduknya. Siapa tak bangga menjadi anak indonesia, dimana bumi pertiwi-nya terhampar kekayaan alam yang tak ada tandingnya.Indonesia memang hebat, semua kekayaan alam menumpuk di bumi khatulistiwa.Mulai dari emas, uranium, tembaga, gas, minyak, batubara, timah, bouksit, besi, intan,dan berbagai hasil tambang lainnya.
Jumlah alutsista (alat utama sistem senjata) untuk melakukan pengamanan, tak sebanding dengan luas wilayah NKRI. Kondisi alutsista Indonesia yang memprihatinkan terlihat dari semua matra TNI, contohnya pada TNI-AU, Indonesia saat ini hampir tak punya skuadron utuh yang berkekuatan 16 pesawat siap terbang. Yang ada hanya skuadron tak utuh, yaitu 6skuadron tempur, 5 skuadron angkut, 3 skuadron heli, dan sebuah skuadron intai. Kalau mau dimasukkan juga masih ada skuadron pendidikan dan Satudtani (Satuan Udara Pertanian).
Total jumlah pesawat kita yang siap terbang dari berbagai jenis sekitar 100 unit. Demikian pula bagi angkatan laut, dimana Indonesia hanya memiliki 2 kapal selam uzur, 6 fregate dan 23 corvettes. Selain itu hanya ada kapal militer berjenis pendukung seperti untuk logistik, patrol dan amfibi dengan total jumlah kapal sekitar 140 kapal berbagai jenis.TNI-AD juga tidak kalah memprihatinkan, meski memiliki jumlah anggota atau personel paling banyak, akan tetapi peralatan tempur yang dimiliki kebanyakan hanya bersifat angkut personel.
Indonesia bahkan sama sekali tidak punya satu pun MainBattle Tank (MBT) sebagai kavaleri paling kuat. Kondisi alat utama sistem senjata (alutsista) milik TNI-AD yang dalam keadaan layak digunakan hanya 60%. Sisanya sebanyak 40% alutsista masih harus diperbaiki agar layak digunakan.
Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa kondisi alutsista TNI sudah sangat memprihatinkan dan sangat tidak memadai untuk mengamankan seluruh wilayah Indonesia, tercatat hasil kekayaan laut hilang triliunan rupiah per tahun, karena kita tak bisa melakukan pengamanan terhadap wilayah Indonesia. Belum lagi perawatan yang dilakukan masih bersifat sementara dan kanibalisme kerap kali di lakukan untuk menutupi keterbatasan dana yang di berikan pemerintah.
2.2 Dana Alutista
Salah satu unsur utama dalam rumusan strategi pertahanan adalah rumusan mengenai jumlah anggaran pertahanan negara. Selain postur dan struktur  pertahanan, komponen anggaran menjadi sangat vital karena anggaran adalah salah satu kunci dari implementasi total kekuasaan negara dalam gelar kekuatan bersenjata. Misi departemen pertahanan mengembangkan kekuatan tiga matra: Darat, Laut, dan Udara yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, sangat bergantung pada jumlah anggaranyang dikeluarkan negara.
Harus diakui, jumlah anggaran yang disediakan negara disektor pertahanan relatif kecil. Di tahun 2000, pemerintah hanya memberikan 10,5 triliun rupiah. Di tahun 2004, alokasi anggaran pertahanan mulai meningkat menjadi Rp.21 triliun. Anggaran 21 triliun itu terdiri atas belanja rutin 13,74 triliundan belanja pembangunan 7,68 triliun.
Baru di era pemerintahan SBY, menteri pertahanan Juwono Sudarsono mengusulkan adanya peningkatan jumlah anggaran pertahanan. Di tahun 2005, dephan/TNI mendapat alokasi anggaran 21,97 triliun terdiri atas belanja pegawai sebesar 9,62 triliun, belanja barang jasa sebesar 4,38 triliun, dan belanja modal sebesar 7,96 triliun.
Bila dibandingkan dengan negara lain, anggaran pertahanan Indonesia sangat tidak memadai. China menganggarkan sekitar 70 miliar dolar AS untuk anggaran pertahanan mereka, singapura menganggarkan sekitar 6,148 miliar Dolar AS.
Ditahun yang sama indonesia hanya menganggarkan 4,160 miliar dolar AS. Ini jelas menunjukan bahwa dana yang didapatkan Dephan dan TNI sangatlahkecil sehingga untuk melakukan suatu ‘Military Build-up’ dirasakan sangatlahtidak mungkin.
2.3 Pembagian Dana
            Dana sekitar Rp.35 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk dana pertahanan dibagikan kepada 5 bagian yaitu Dephan, Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL.
Banyak kalangan yang berpendapat bahwa pembagian anggaran pertahanan‘ berat sebelah, banyak yang berpendapat bahwa TNI-AD mendapatkan porsi dana pertahanan yang paling besar dari matra yang lain, bahkan dana yang diterima angkatan darat hampir setara dengan 4 kali jumlah anggaran untuk TNI-AU yang cakupan wilayahnya lebih luas dibanding dengan angkatan darat.
Ada pula doktrin yang mengatakan bahwa TNI selalu berorientasi ke TNI Angkatan Darat.Tetapi pendapat yang beredar itu tidak sepenuhnya benar, TNI-AD memang mendapat porsi anggaran terbesar sekitar 16,1 triliun.
Akan tetapi dana itu di alokasikan untuk 129 satuan kerja (Satker). TNI Angkatan Laut di alokasikan sebesar 5,5 triliun yang akan didistribusikan ke 47 satker dan untuk TNI Angkatan Udara menerima alokasi anggaran sebesar 3,98 triliun, yang didistribusikan ke-58 Satker.
Untuk Dephan, yang mendapat alokasi anggaran sebesar 6,3 triliun, besaran dana itu didistribusikan hanya ke dua satker yang ada sementara untuk Mabes TNI, dari total alokasi anggaran yang diterima sebesar 4,5 triliun, besaran itu didistribusikan untuk 11 satker.
TNI A-D bahkan mendapatkan jatah anggaran yang baru untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) paling kecil dibanding matra angkatan lain.TNI-AD mendapat sekitar 1 triliun, bandingkan dengan jatah pengadaan alutsista TNI-AL yang mencapai 3 triliun, sedangkan TNI-AU mendapat jatah anggaran pengadaan alutsista 2 triliun.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Kondisi alutsista TNI sangat memprihatinkan dan sangat tidak memadai untuk mengamankan seluruh wilayah Indonesia. Banyak alutsista yang tidak  berfungsi dengan baik dan rusak sehingga mengakibatkan pertahanan militer Indonesia menjadi semakin melemah.
2.      Anggaran dana pertahanan yang diberikan pemerintah kepada dephan dan TNIuntuk perawatan dan pengadaan alutsista masih sangat kecil dan tidak memadai untuk negara seluas Indonesia dan dana yang diberikan juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum dana pertahanan negara sebesar Rp. 100 triliun.
3.      Pembagian dana pertahanan dibagikan kepada lima pihak yaitu dephan, mabes TNI, TNI AD. TNI AU dan TNI AL. Dengan besar anggaran yang bervariasi berdasar kepada banyaknya satuan kerja yang dimiliki oleh sebuah pihak.
4.      Sistem pengadaan alutsista di Indonesia masih menemui banyak kendala dan permasalahan. Banyaknya “broker” dan oknum dalam sistem pengadaan disinyalir membuat sistem pengadaan alutsista di Indonesia menjadi bermasalah.
5.      Walaupun industri militer nasional sampai saat ini masih tetap berproduksi, tetapi belum optimal dalam memenuhi kebutuhan alutsista TNI.
3.2 Saran
1.      Kondisi alutsista di Indonesia sebaiknya diperbaiki dengan membuang alutsista yang sudah tidak terpakai dan menggantinya dengan yang baru. Selain itu perlu diadakan perawatan secara intensif dan berkala.
2.      Anggaran pertahanan mutlak perlu ditambah setidaknya memenuhi 50% dari kebutuhan minimal pertahanan negara sekitar Rp. 50 triliun.
3.      Pembagian dana pertahanan seharusnya diatur lebih baik lagi sehingga tidak menimbulkan opini negatif dari masyarakat. Selain itu, perlu ditambahkan anggaran biaya untuk matra dengan cakupan wilayah yang lebih luas.
4.      Sistem pengadaan harus segera dibenahi, transparansi aliran dana yang digunakan untuk pengadaan alutsista harus jelas.
5.      Industri militer nasional harus lebih dioptimalkan. Pengadaan alutsista harus menitik beratkan kepada produksi industri militer nasional agar bisamembangun perindustrian militer dan menghemat biaya.

DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KORUPSI

MAKALAH
KORUPSI
 
Di susun oleh :
ALDI RIFALDI (20117436)


1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANDY NAPITULU, SH. MH

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.
Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran.
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
1.2 Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.      Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3.      Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi.
4.      Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
5.      Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Perbuatan melawan hukum,
2.      Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1.      Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan.
2.      Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
3.      Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
2.2 Penyebab Terjadinya Korupsi
            Adapun kebanyakan kasus korupsi yang di publikasikan media seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan,birokrasi,ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik,perekonomian,kebijakan publik,kebijakan internasional,kesejahteraan sosial,dan pembangunan nasional.
Tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.Perilaku korupsi menyangkut bebagai hal yang bersifat kompleks. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi.Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi,sedangkan faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.
Dengan demikian,secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompkkan menjadi dua yaitu:
A.    Faktor Internal
1.      Aspek perilaku individu
Sifat tamak/rakus manusia
Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan unsur penyebab korupsi para pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri.
Moral yang kurang kuat
Yaitu orang-orang yang moralnya mudah lemah sehingga mudah tergoda untuk melakukan korupsi yang biasanya terpengaruh dari atasan,teman setingkat,bawahannya,atau pihak lain.
Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar yang menimbulkan gaya hidup seorang konsumtif sehingga prilaku konsmtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai,maka hal seperti itu akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.
2.      Aspek sosial
Yaitu perilaku korupsi yang dapat terjadi karena dorongan dari kerabat dekat atau keluarga.
B.     Faktor Eksternal
1.      Aspek ekonomi
Pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan ekonomi sehingga keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan cara korupsi.
2.      Aspek politis
Menurut rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang di lakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat.
3.      Aspek organisasi
Yaitu tidak berjalannya dengan baik suatu organisasi seperti organisasi masyarakat yang di bentuk,sehingga akan timbul kurang adanya sikap keteladan pimpinan,tidak adanya kultur organisasi,kurang memadainya sistem akuntabilitas,kelemahan sistim pengendalian manajemen,dan lemahnya suatu pengawasan.
Dari kesimpulan diatas, dapat disimpulkan bahwa kita sebagai bangsa indonesia marilah satukan langkah dan mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri dan dengan harapan besar pada kejayaan Indonesia serta kesejahteraan bangsa yang ada didalamnya sehingga akan terbentuk suatu negara kesatuan yang bebas dari korupsi.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara. 
3.2 Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA