Sabtu, 24 Maret 2018

REVISI UNTUK DIRI SENDIRI


Seperti yang kita ketahui ,beberapa waktu lalu DPR membuat suatu revisi undang-undang yang bisa membuat mereka menjadi lembaga yang semakin tak tersentuh dan sebagai rakyat menurut saya UU ini tidak memiliki manfaat sama sekali untuk kepentingan rakyat.

Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, memuat sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR kian tak tersentuh.
Berikut sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan membut DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3:

Pasal 73

Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) itu, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Pasal 122 huruf k

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal 245

DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Dapat kita lihat dari pasal-pasal diatas, bahwa pasal-pasal tersebut justru hanya akan membuat DPR semakin tak tersentuh. DPR akan menjadi lembaga yang anti kritik, bebas melakukan panggilan paksa dengan melibatkan polisi serta bebas mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan mereka. Itu artinya kita dituntut untuk selalu menghormati mereka dan menghargai setiap keputusan mereka.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR nampak menutupi pembahasan sejumlah pasal yang membuat mereka kian tak tersentuh dengan alasan hanya merevisi pasal terkait penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR.

"Maka muncul misalnya ketentuan yang mewajibkan polisi melakukan pemanggilan paksa kepada pihak yang diputuskan DPR untuk hadir dalam rapat atau sidang di DPR," kata Lucius.

"Juga muncul keinginan DPR agar terkait proses hukum atas mereka, penegak hukum harus mengantongi rekomendasi MKD dan izin Presiden," lanjut dia.

Bahkan menurut Sebastian Salang yang juga anggota Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pasal tersebut dapat digunakan untuk membungkam daya kritis masyarakat pada masa demokrasi.

"Pasal ini sebagai kemunduran sekaligus sebagai ancaman serius bagi demokrasi," kata Sebastian

Sumber:

http://politik.rmol.co/read/2018/02/17/327045/Pasal-122-Huruf-k-UU-MD3-Mengancam-Pers-Dan-Masyarakat-
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/09145281/beberapa-pasal-di-uu-md3-yang-membuat-dpr-kian-tak-tersentuh