Seperti yang kita ketahui ,beberapa waktu lalu DPR membuat suatu
revisi undang-undang yang bisa membuat mereka menjadi lembaga yang semakin tak
tersentuh dan sebagai rakyat menurut saya UU ini tidak memiliki manfaat sama
sekali untuk kepentingan rakyat.
Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD
(MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, memuat sejumlah pasal yang dinilai
membuat DPR kian tak tersentuh.
Berikut sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan membut DPR
semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3:
Pasal 73
Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) itu, ditambahkan frase
"wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa
DPR, namun enggan datang.
Pasal
122 huruf k
Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah
hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal
245
DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus
dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum
dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Dapat kita lihat dari pasal-pasal diatas, bahwa pasal-pasal
tersebut justru hanya akan membuat DPR semakin tak tersentuh. DPR akan menjadi
lembaga yang anti kritik, bebas melakukan panggilan paksa dengan melibatkan
polisi serta bebas mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan mereka.
Itu artinya kita dituntut untuk selalu menghormati mereka dan menghargai setiap
keputusan mereka.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
Lucius Karus menilai DPR nampak menutupi pembahasan sejumlah pasal yang membuat
mereka kian tak tersentuh dengan alasan hanya merevisi pasal terkait penambahan
jumlah Pimpinan DPR dan MPR.
"Maka muncul misalnya ketentuan yang mewajibkan polisi
melakukan pemanggilan paksa kepada pihak yang diputuskan DPR untuk hadir dalam
rapat atau sidang di DPR," kata Lucius.
"Juga muncul keinginan DPR agar terkait proses hukum atas
mereka, penegak hukum harus mengantongi rekomendasi MKD dan izin
Presiden," lanjut dia.
Bahkan menurut Sebastian Salang yang juga anggota Forum Masyarakat
Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pasal tersebut dapat digunakan untuk
membungkam daya kritis masyarakat pada masa demokrasi.
"Pasal ini sebagai kemunduran sekaligus sebagai ancaman serius
bagi demokrasi," kata Sebastian
Sumber:
http://politik.rmol.co/read/2018/02/17/327045/Pasal-122-Huruf-k-UU-MD3-Mengancam-Pers-Dan-Masyarakat-
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/09145281/beberapa-pasal-di-uu-md3-yang-membuat-dpr-kian-tak-tersentuh