MAKALAH
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Di susun oleh
ALDI RIFALDI (20117436)
1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANDY NAPITULU, SH. MH
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan
kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis
sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Berdirinya
suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan suatu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang menetap di suatu wilayah dalam
hubungannya dengan negara disebut warga negara. Setiap warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus memiliki hak yang wajib
diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan
mengenai warga negara ini menjadi teramat penting setelah beberapa kali terjadi
kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara
Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan berakhir
dengan sengketa perebutan anak. Selain itu kasus-kasus warga negara asing yang
menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu
segera diatasi dan dicegah jangan sampai terjadi lagi.
1.2 Maksud
dan Tujuan Penulisan
Semua
hal yang dilakukan pasti memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan pembuatan
makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk memaparkan mengenai Kedudukan Warga Negara di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Warga Negara
Ketentuan
untuk menjadi warga negara Indonesia menurut pasal Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Dengan demikian, orang dari bangsa mana pun bisa menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang
berlaku.
Indonesia
mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia, yaitu UU No. 62 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir
UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia
ialah:
1. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sesudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing.
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia.
2.2 Pewargaan di Indonesia
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. Permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia
diatur berdasarkan UU No. 12 /2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan
ketentuan UU No. 12 Tahun 2006, cara memperoleh status kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada orang asing untuk
mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan
dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat
jasmani dan rohani.
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai
pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara. Sedangkan cara untuk mengajukan permohonan
menjadi warga Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 10 - 13 UU No. 12/
2006, antara lain sebagai berikut.
9. Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
10. Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak permohonan diterima.
11. Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan dengan keputusan presiden.
12. Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri.
13. Keputusan
presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Hak dan Kewajiban Warga
Negara
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia:
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum (pasal 28D ayat 1).
h. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada
dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama,
yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang
dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama
sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial).
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar
kehidupan yang lebih baik.
Syarat menjadi warga negara Indonesia
yaitu:
1. Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih
6. Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pengwarganegaraan ke Kas Negara
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar