MAKALAH
KORUPSI
Di susun
oleh :
ALDI
RIFALDI (20117436)
1KB03
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
RANDY
NAPITULU, SH. MH
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini
bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan
memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh
kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan
sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak
dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.
Diantara dua faktor tersebut yang paling
dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya
di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi
ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia
bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.
Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas
kewajaran.
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan
negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan
cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap
kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas?
Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas.
Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi
sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan
mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah
negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan
dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
1.2 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian korupsi.
2. Untuk
mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk
mengetahui macam-macam dari korupsi.
4. Untuk
mengetahui dampak adanya korupsi.
5. Untuk
mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan
melawan hukum,
2. Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya,
adalah
1. Memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan
dalam jabatan.
2. Ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
3. Menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan
birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah
hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai
contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga
yang tidak legal di tempat lain.
2.2 Penyebab Terjadinya Korupsi
Adapun kebanyakan
kasus korupsi yang di publikasikan media seringkali perbuatan korupsi tidak
lepas dari kekuasaan,birokrasi,ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering
dikaitkan pemaknaannya dengan politik,perekonomian,kebijakan publik,kebijakan
internasional,kesejahteraan sosial,dan pembangunan nasional.
Tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa
yang berdiri sendiri.Perilaku korupsi menyangkut bebagai hal yang bersifat
kompleks. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi.Apabila disederhanakan
penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor
eksternal.Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri
pribadi,sedangkan faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi
karena sebab-sebab dari luar.
Dengan demikian,secara garis besar penyebab korupsi dapat
dikelompkkan menjadi dua yaitu:
A. Faktor
Internal
1. Aspek
perilaku individu
Sifat tamak/rakus manusia
Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri
dan unsur penyebab korupsi para pelaku semacam itu datang dari dalam diri
sendiri.
Moral yang kurang kuat
Yaitu orang-orang yang moralnya mudah lemah
sehingga mudah tergoda untuk melakukan korupsi yang biasanya terpengaruh dari
atasan,teman setingkat,bawahannya,atau pihak lain.
Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar yang menimbulkan
gaya hidup seorang konsumtif sehingga prilaku konsmtif bila tidak diimbangi
dengan pendapatan yang memadai,maka hal seperti itu akan membuka peluang
seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.
2. Aspek
sosial
Yaitu perilaku korupsi yang dapat terjadi karena dorongan dari
kerabat dekat atau keluarga.
B. Faktor
Eksternal
1. Aspek
ekonomi
Pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan
ekonomi sehingga keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil
jalan pintas dengan cara korupsi.
2. Aspek
politis
Menurut rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial
adalah suatu proses yang di lakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar
bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat.
3. Aspek
organisasi
Yaitu tidak berjalannya dengan baik suatu
organisasi seperti organisasi masyarakat yang di bentuk,sehingga akan timbul
kurang adanya sikap keteladan pimpinan,tidak adanya kultur organisasi,kurang
memadainya sistem akuntabilitas,kelemahan sistim pengendalian manajemen,dan
lemahnya suatu pengawasan.
Dari kesimpulan diatas, dapat disimpulkan bahwa
kita sebagai bangsa indonesia marilah satukan langkah dan mari perangi korupsi
dengan mengawali dari diri sendiri dan dengan harapan besar pada kejayaan
Indonesia serta kesejahteraan bangsa yang ada didalamnya sehingga akan
terbentuk suatu negara kesatuan yang bebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang
memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.
Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya
diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya
pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan
yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta
struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2 Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya
ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar