MAKALAH
DEMOKRASI
Di susun oleh :
ALDI RIFALDI (20117436)
1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANDY NAPITULU, SH. MH
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan
rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun
topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Demokrasi. Makalah ini
akan memperdalam pengetahuan kita tentang
Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Randy Napitupulu, SH. MH. sebagai
dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing saya dalam
menyusun makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman
saya yang telah membantu saya dalam membuat makalah ini.
Kami
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan
keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca.
Kiranya
makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga kita lebih
mengtahui apa itu Demokrasi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa
ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi.
Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke
negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia.
Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini
merupakan tata pemerintahan yang paling unggul, demokrasi harus berdasarkan
pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh
rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun
sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada
tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas
atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia
berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para
pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai
bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam
UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945
itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan
dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi
bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang maka di dalam makalah ini akan membahas:
- Apa pengertian demokrasi?
- Bagamaimana perkembangan/pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
- Bagaimana kehidupan bernegara yang demokrasi ?
- Apa manfaat demokrasi ?
- Bagaimana situasi demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3
Tujuan
- Untuk mengetahui apa yang di maksud demokrasi
- Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
- Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi
- Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
- Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg
nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan
dipegang oleh rakyat.
2.2
Pengertian demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Kata
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος
(kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM
untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata
ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik, misalnya,
memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak
menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan
demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap
ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara
demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada
abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad
ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu
pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya
dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang
tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk
elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani,
sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada
beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya
menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang
pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi
langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan
negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan
berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui
perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan
muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa,
Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
2.3
Prinsip Demokrasi di Indonesia
Negara
Berdasarkan Konstitusi
Pengertian
negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan
konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan
hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan
konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta
menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan
bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak
anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2 Jaminan
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak
untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.
Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena
perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan
negara yang demokratis.
3 Kebebasan
Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Salah
satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang
untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan
membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi
tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan
menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik.
Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur
penyampaian pendapat dengan cara bijak.
4 Pergantian
Kekuasaan Secara Berkala
Gagasan
tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh
Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa
pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya
yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power
corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk
menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak
terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Pergantian
kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan
penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi
penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan
mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
Adanya
Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan
bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak
lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi
yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para
hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan
memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas
untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat
intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan
yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Peradilan
tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang
bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat
masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu
hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat
mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak
beperkara.
Penegakan
Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum
merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu,
pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap
perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga
negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki
wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
Jaminan
Kebebasan Pers
Kebebasan
pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers
yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta
memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan
publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang
dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik
antara pemerintah masyarakat.
2.4
Ciri-ciri Demokrasi
1 Kebebasan
Individu
Salah
satu faktor yang menjadikan sistem demokrasi sebagai sistem yang menghargai hak
hidup seseorang adalah dengan diberlakukannya kebebasan untuk masing-masing
individu sebagai warga negara. Setiap warga negara diberi hak dan kewajiban
yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Setiap
warga negara diakui kebebasannya untuk menyuarakan pendapatnya terhadap
pemerintahan ataupun pada musyawarah publik. Warga negara juga mendapat
kesempatan untuk berkreasi dan mengembangkan dirinya sesuai dengan
keinginannya.
2 Jaminan
Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Mendapatkan
jaminan hak asasi manusia (HAM), merupakan ciri negara demokrasi, setiap
manusia yang hidup dibawah naungan negara dengan sistem demokrasi akan mendapat
hak dan kewajiban yang sama sebagai warna negara. Seperti kesemaan pembelaan
hukum, perlindungan dari negara dan dapat berkehidupan bermasyarakat dengan
bebas tanpa adanya diskriminasi untuk masing-masing individu.
Landasan
hukum persamaan setiap warga negara ditentukan dan diatur oleh lembaga penegak
hukum yang dimilik oleh negara dengan sistem demokrasi. Beberapa jaminan yang
diberikan oleh negara atas berlakunya HAM di negara demokrasi adalah sebagai
berikut :
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk mengembangkan diri.
- Hak atas hukum, mendapat pekerjaan, hak atas pemerintahan dan hak mendapat status kewarganegaraan.
- Hak beragama sesuai kepercayaan dan keyakinan.
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga.
- Hak atas kesejahteraan lahir batin.
- Hak pemenuhan atau tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
- Hak atas identitas budaya.
- Hak atas masyarakat tradisional.
- Kebebasan Pers.
Kebebasan
pers merupakan salah satu hak yang diberikan dalam negara bersistem demokrasi.
Media masa mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat
dengan aturan yang wajar-wajar saja. Seperti informasi dikalangan pemerintahan
dan seputar kehidupan berbangsa dan bernegara, buka isu sara atau informasi
tidak bertuan.
Di
Indonesia sendiri, pemberlakukan pada kebebasan pers sempat tidak diberlakukan,
tepatnya pada masa pemerintahan residen Soeharto. Kebebasan pers pada masa itu
sangat dibatasi, pers hanya menginformasikan kebaikan-kebaikan dari program
kerja pemerintah saja. Seharusnya pers bersifat netral, tidak memihak pada
pihak manapun. Dan dapat dijadikan sebagai wadah aspirasi rakyat untuk
penyampaian kepada pejabat pemerintahan.
3 Kebebasan
Mengenyam Pendidikan.
Hidup
di negara demokrasi sangat leluasa untuk mengenyam pendidikan secara penuh,
seperti sudah disebutkan diatas dalam hak asasi manusia, bahwa setiap warga
negara diberi kebebasan untuk merasakan pendidikn setinggi mungkin tanpa adanya
batasan. Bahkan setiap individu diperbolehkan mengenyam pendidikan keluar
negeri sekalipun dengan tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara
melalui duta besar atau perwakilan negara.
4 Berkonsep
Hukum Secara Nyata.
Negara
bersistem demokrasi sangatlah memiliki konsep hukum yang tegas dan nyata.
Negara tidak menghendaki adanya konflik yang dapat menyebabkan kekerasan
dikalangan masyarakat dan menghendaki adanya perdamaian. Negara sangat
didsarkan pada hukum, tidak condong dengan keberadaan pemimpin negara yang
diktator , membatasi gerak warga negara ataupun kehendak rakyat.
5 Pemerintahan
Secara Nyata Berada di Tangan Rakyat.
Salah
satu faktor utama yang menjadi ciri khas dari negara demokrasi adalah
pemerintahannya murni berada ditangan rakyat. Kita pasti sudah tahu konsep
utama demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka, dalam
pemerintahan negara demokrasi, rakyat mempunyai hak untuk turut serta memantau
jalannya sistem pemerintahan. Rakyat dapat memilih perwakilannya untuk duduk
dikursi pemerintahan melalui lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau MPR.
6 Berlakukan
Pemilihan Umum.
Pemilihan
umum di negara demokrasi bukanlah hal yang asing lagi. Karena pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat, maka rakyat diberi kebebasan untuk memilih emimpinnya
berdasarkan mayoritas suara terbanyak. Biasanya melalui jalur pemilihan umum
(pemilu) yang dilaksanakan setiap 5tahun sekali atau periode tertentu.
7 Mayoritas
Suara Terbanyak Jadi Keputusan.
Karena
musyawarah dan berpendapat adalah metode utama yang dijadikan oleh negara
demokrasi sebagai langkah pengambilan keputusan, maka mayoritas suara atau
suara terbanyak yang dihasilkan dari musyawarah akan jadi keputusan yang tidak
bisa diganggu gugat. Seperti halnya berlaku pada saat melakukan pemilu, calon
yang mendapatkan pilihan terbanyak dari rakyatlah yang akan menjadi pemimin
negara.
Kebebasan
Beorganisasi dan Berkoloni.
Masyarakat
yang hidup di negara demokrasi memiliki hak penuh untuk mendirikan ataupun
mengikuti organisasi tertentu. Hal ini terbukti dengan adanya banyak partai
politik atauun organisasi masyarakat yang muncul ditengah-tengah masyarakat
pada negara demokrasi. Melalui keberadaan partai politik dan organisasi
masyarakat, warga negara dapat menyatukan visi dan misi yang sama antara satu
dengan yang lainnya. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk
penyampaian aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintahan. Namun sayangnya,
keberadaan partai politik dan organisasi masyarakat yang berlebih, biasanya
justru digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat kepentingan yang tidak
bertanggung jawab. Seperti menjatuhkan nama baik suatu golongan lainnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas
dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara
atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya
pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan
masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi
kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan
pembaruan kehidupan social. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system
demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma
nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi
membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan
pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan
sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi.
3.2 Saran
Di Indonesia demokrasi
bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu
sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam
katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan
duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit
para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak
di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing,
mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan
modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa
Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan,
akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya,
adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya,
yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun
telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat
ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar