MAKALAH
HAK
ASASI MANUSIA
Di
susun oleh :
ALDI
RIFALDI (20117436)
1KB03
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
RANDY
NAPITULU, SH. MH
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa
menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun topik yang
dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Makalah
ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia adalah
Hak yang dibawa sejak lahir dan merupakan karunia dari Yang Maha Kuasa yang
tidak boleh direbut oleh siapapun. Melanggar Hak Asasi Manusia seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar Hak Asasi Manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat
terwujud ke arah yang lebih baik.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Randy Napitupulu, SH. MH. sebagai dosen mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah
ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya yang telah
membantu saya dalam membuat makalah ini.
Kami menyadari bahwa
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan
yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun
dari pembaca.
Kiranya makalah ini
memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga permasalahan Hak
Asasi Manusia dapat terselesaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima
kasih.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk
anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar
dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah
kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi
juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi
tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan,
keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang
hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat
hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus
saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada
kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk
pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa
pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b. Bagaimana
perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c. Apa
saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan
a. Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak
Asasi Manusia.
b. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang
"melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa,
agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada
setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama
bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan
kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka
tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan
tertentu misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara
melanggar hukum, penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi
manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga
global dan regional.Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi
non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan
bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat
dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi
manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus
memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan
pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi
memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan,
sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti
hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan,
larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada
ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka
umum hak asasi manusia, beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia
harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk,
sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.
Banyak
ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan
pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak
pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis
Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang
sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi
manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum
alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan
filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan
yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Dari
dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad
kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida,
dan kejahatan perang, sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan
sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada
dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakinibahwa beberapa hak yang
dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Dasar Hak Asasi Manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan
memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan
segala potensi yang dimilikinya.
Hakikat HAM sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
ciri pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Tujuan Hak Asasi Manusia
a. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan
b. HAM
mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM
mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin
bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3 Hak Asasi Manusia di Indonesia
HAM
di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM
adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa
instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar
1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak –
hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal
equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Namun seperti kita
ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh
semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang
terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu. Namun
apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM)
sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus –
kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun
yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak
kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal
tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat
ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser
dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa –
peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM,
beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan
yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral
Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan
mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan
pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa
pengadilan terhadap anggota – anggota
PKI yang masih terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa
pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat
itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk
mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat
memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa
politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya,
karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang
asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan
masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari
korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan
haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia,
mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan
juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah
pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang
kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga
pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya.
Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau
kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya
rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat
menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang
melatarbelakanginya.
Lalu bagaimana cara untuk
menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan
cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah
yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini
KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas
pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum – oknum
yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang
untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus
tersebut. Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya,
namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas
itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses
panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk
merekrut ahli – ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan,
mensejahterakan dan memajukan bangsa ini
dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang – pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu
adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang
dalam konotasinya adalah penyambung lidah – lidah rakyat, jangan sekali – kali
mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak – hak kita dan orang – orang
yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.
2.4 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di
Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan
fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi
ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan
yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM
mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM
dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua
Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
2.5 Hak Asasi
Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI
paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat
kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti
dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat
memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1
tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan
menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM
ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran
HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan
UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan
secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk
kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
1.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga
dan dilindungi oleh setiap individu.
2. Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja
maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangan.
3. Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk
hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3.2 Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak
mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek
pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar