Jumat, 27 Oktober 2017

DEMOKRASI

MAKALAH
DEMOKRASI




Di susun oleh :
ALDI RIFALDI (20117436)



1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANDY NAPITULU, SH. MH


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Demokrasi. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang 
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Randy Napitupulu, SH. MH. sebagai dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya yang telah membantu saya dalam membuat makalah ini.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga kita lebih mengtahui apa itu Demokrasi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka di dalam makalah ini akan membahas:
  1. Apa pengertian demokrasi?
  2. Bagamaimana perkembangan/pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
  3. Bagaimana kehidupan bernegara yang demokrasi ?
  4. Apa manfaat demokrasi ?
  5. Bagaimana situasi demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan
  1. Untuk mengetahui apa yang di maksud demokrasi
  2. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
  3. Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi
  4. Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
  5. Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini
  6. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2.2 Pengertian demokrasi
            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
2.3 Prinsip Demokrasi di Indonesia
      Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2    Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.
3    Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.
     Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
      Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.
      Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
      Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.
2.4 Ciri-ciri Demokrasi
1    Kebebasan Individu
Salah satu faktor yang menjadikan sistem demokrasi sebagai sistem yang menghargai hak hidup seseorang adalah dengan diberlakukannya kebebasan untuk masing-masing individu sebagai warga negara. Setiap warga negara diberi hak dan kewajiban yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Setiap warga negara diakui kebebasannya untuk menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintahan ataupun pada musyawarah publik. Warga negara juga mendapat kesempatan untuk berkreasi dan mengembangkan dirinya sesuai dengan keinginannya.
2    Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Mendapatkan jaminan hak asasi manusia (HAM), merupakan ciri negara demokrasi, setiap manusia yang hidup dibawah naungan negara dengan sistem demokrasi akan mendapat hak dan kewajiban yang sama sebagai warna negara. Seperti kesemaan pembelaan hukum, perlindungan dari negara dan dapat berkehidupan bermasyarakat dengan bebas tanpa adanya diskriminasi untuk masing-masing individu.
Landasan hukum persamaan setiap warga negara ditentukan dan diatur oleh lembaga penegak hukum yang dimilik oleh negara dengan sistem demokrasi. Beberapa jaminan yang diberikan oleh negara atas berlakunya HAM di negara demokrasi adalah sebagai berikut :
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk mengembangkan diri.
  3. Hak atas hukum, mendapat pekerjaan, hak atas pemerintahan dan hak mendapat status kewarganegaraan.
  4. Hak beragama sesuai kepercayaan dan keyakinan.
  5. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  6. Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga.
  7. Hak atas kesejahteraan lahir batin.
  8. Hak pemenuhan atau tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  9. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
  10. Hak atas identitas budaya.
  11. Hak atas masyarakat tradisional.
  12. Kebebasan Pers.
Kebebasan pers merupakan salah satu hak yang diberikan dalam negara bersistem demokrasi. Media masa mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan aturan yang wajar-wajar saja. Seperti informasi dikalangan pemerintahan dan seputar kehidupan berbangsa dan bernegara, buka isu sara atau informasi tidak bertuan.
Di Indonesia sendiri, pemberlakukan pada kebebasan pers sempat tidak diberlakukan, tepatnya pada masa pemerintahan residen Soeharto. Kebebasan pers pada masa itu sangat dibatasi, pers hanya menginformasikan kebaikan-kebaikan dari program kerja pemerintah saja. Seharusnya pers bersifat netral, tidak memihak pada pihak manapun. Dan dapat dijadikan sebagai wadah aspirasi rakyat untuk penyampaian kepada pejabat pemerintahan.
3    Kebebasan Mengenyam Pendidikan.
Hidup di negara demokrasi sangat leluasa untuk mengenyam pendidikan secara penuh, seperti sudah disebutkan diatas dalam hak asasi manusia, bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk merasakan pendidikn setinggi mungkin tanpa adanya batasan. Bahkan setiap individu diperbolehkan mengenyam pendidikan keluar negeri sekalipun dengan tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara melalui duta besar atau perwakilan negara.
4    Berkonsep Hukum Secara Nyata.
Negara bersistem demokrasi sangatlah memiliki konsep hukum yang tegas dan nyata. Negara tidak menghendaki adanya konflik yang dapat menyebabkan kekerasan dikalangan masyarakat dan menghendaki adanya perdamaian. Negara sangat didsarkan pada hukum, tidak condong dengan keberadaan pemimpin negara yang diktator , membatasi gerak warga negara ataupun kehendak rakyat.
5    Pemerintahan Secara Nyata Berada di Tangan Rakyat.
Salah satu faktor utama yang menjadi ciri khas dari negara demokrasi adalah pemerintahannya murni berada ditangan rakyat. Kita pasti sudah tahu konsep utama demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka, dalam pemerintahan negara demokrasi, rakyat mempunyai hak untuk turut serta memantau jalannya sistem pemerintahan. Rakyat dapat memilih perwakilannya untuk duduk dikursi pemerintahan melalui lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau MPR.
6    Berlakukan Pemilihan Umum.
Pemilihan umum di negara demokrasi bukanlah hal yang asing lagi. Karena pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, maka rakyat diberi kebebasan untuk memilih emimpinnya berdasarkan mayoritas suara terbanyak. Biasanya melalui jalur pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap 5tahun sekali atau periode tertentu.
7    Mayoritas Suara Terbanyak Jadi Keputusan.
Karena musyawarah dan berpendapat adalah metode utama yang dijadikan oleh negara demokrasi sebagai langkah pengambilan keputusan, maka mayoritas suara atau suara terbanyak yang dihasilkan dari musyawarah akan jadi keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Seperti halnya berlaku pada saat melakukan pemilu, calon yang mendapatkan pilihan terbanyak dari rakyatlah yang akan menjadi pemimin negara.
      Kebebasan Beorganisasi dan Berkoloni.
Masyarakat yang hidup di negara demokrasi memiliki hak penuh untuk mendirikan ataupun mengikuti organisasi tertentu. Hal ini terbukti dengan adanya banyak partai politik atauun organisasi masyarakat yang muncul ditengah-tengah masyarakat pada negara demokrasi. Melalui keberadaan partai politik dan organisasi masyarakat, warga negara dapat menyatukan visi dan misi yang sama antara satu dengan yang lainnya. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk penyampaian aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintahan. Namun sayangnya, keberadaan partai politik dan organisasi masyarakat yang berlebih, biasanya justru digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Seperti menjatuhkan nama baik suatu golongan lainnya
  
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2 Saran
            Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar