Rabu, 10 Januari 2018

MAKALAH ALUTISTA

MAKALAH
ALUTISTA

Di susun oleh :
ALDI RIFALDI (20117436)


1KB03
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

RANDY NAPITULU, SH. MH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Pertahanan negara atau disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsadan negara.
Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yangdibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam pertahanan militer, peran alat utama system persenjataan (alutsista) terbilang sangat vital, karena selain untuk sarana pertahanan negara alutsista juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan suatu negara dari ancaman negara-negara lain yang datang.
Alutsista juga berguna dalam pengembangan profesionalitas militer Indonesia, karena salah satu ciri tentara yang modern adalah tentara yang bisa memahami berbagai persenjataan yang terus berkembang setiap waktu.
1.2 Tujuan
Semua hal yang dilakukan pasti memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan pembuatan makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk memaparkan mengenai kondisi alutsista TNI di Indonesia dan menguraikan permasalahan yang dihadapi dalam pemeliharaan dan pengembangan alutsista di Indonesia, sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami lebih jauh tentang alutsista di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kondisi Alutsista TNI
Dimata negera-negara Asia Tenggara, Indonesia memang disebut-sebuut sebagai bangsa yang besar. Besar karena luas wilayah darat dan perairannya, besar juga karena jumlah penduduknya. Siapa tak bangga menjadi anak indonesia, dimana bumi pertiwi-nya terhampar kekayaan alam yang tak ada tandingnya.Indonesia memang hebat, semua kekayaan alam menumpuk di bumi khatulistiwa.Mulai dari emas, uranium, tembaga, gas, minyak, batubara, timah, bouksit, besi, intan,dan berbagai hasil tambang lainnya.
Jumlah alutsista (alat utama sistem senjata) untuk melakukan pengamanan, tak sebanding dengan luas wilayah NKRI. Kondisi alutsista Indonesia yang memprihatinkan terlihat dari semua matra TNI, contohnya pada TNI-AU, Indonesia saat ini hampir tak punya skuadron utuh yang berkekuatan 16 pesawat siap terbang. Yang ada hanya skuadron tak utuh, yaitu 6skuadron tempur, 5 skuadron angkut, 3 skuadron heli, dan sebuah skuadron intai. Kalau mau dimasukkan juga masih ada skuadron pendidikan dan Satudtani (Satuan Udara Pertanian).
Total jumlah pesawat kita yang siap terbang dari berbagai jenis sekitar 100 unit. Demikian pula bagi angkatan laut, dimana Indonesia hanya memiliki 2 kapal selam uzur, 6 fregate dan 23 corvettes. Selain itu hanya ada kapal militer berjenis pendukung seperti untuk logistik, patrol dan amfibi dengan total jumlah kapal sekitar 140 kapal berbagai jenis.TNI-AD juga tidak kalah memprihatinkan, meski memiliki jumlah anggota atau personel paling banyak, akan tetapi peralatan tempur yang dimiliki kebanyakan hanya bersifat angkut personel.
Indonesia bahkan sama sekali tidak punya satu pun MainBattle Tank (MBT) sebagai kavaleri paling kuat. Kondisi alat utama sistem senjata (alutsista) milik TNI-AD yang dalam keadaan layak digunakan hanya 60%. Sisanya sebanyak 40% alutsista masih harus diperbaiki agar layak digunakan.
Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa kondisi alutsista TNI sudah sangat memprihatinkan dan sangat tidak memadai untuk mengamankan seluruh wilayah Indonesia, tercatat hasil kekayaan laut hilang triliunan rupiah per tahun, karena kita tak bisa melakukan pengamanan terhadap wilayah Indonesia. Belum lagi perawatan yang dilakukan masih bersifat sementara dan kanibalisme kerap kali di lakukan untuk menutupi keterbatasan dana yang di berikan pemerintah.
2.2 Dana Alutista
Salah satu unsur utama dalam rumusan strategi pertahanan adalah rumusan mengenai jumlah anggaran pertahanan negara. Selain postur dan struktur  pertahanan, komponen anggaran menjadi sangat vital karena anggaran adalah salah satu kunci dari implementasi total kekuasaan negara dalam gelar kekuatan bersenjata. Misi departemen pertahanan mengembangkan kekuatan tiga matra: Darat, Laut, dan Udara yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, sangat bergantung pada jumlah anggaranyang dikeluarkan negara.
Harus diakui, jumlah anggaran yang disediakan negara disektor pertahanan relatif kecil. Di tahun 2000, pemerintah hanya memberikan 10,5 triliun rupiah. Di tahun 2004, alokasi anggaran pertahanan mulai meningkat menjadi Rp.21 triliun. Anggaran 21 triliun itu terdiri atas belanja rutin 13,74 triliundan belanja pembangunan 7,68 triliun.
Baru di era pemerintahan SBY, menteri pertahanan Juwono Sudarsono mengusulkan adanya peningkatan jumlah anggaran pertahanan. Di tahun 2005, dephan/TNI mendapat alokasi anggaran 21,97 triliun terdiri atas belanja pegawai sebesar 9,62 triliun, belanja barang jasa sebesar 4,38 triliun, dan belanja modal sebesar 7,96 triliun.
Bila dibandingkan dengan negara lain, anggaran pertahanan Indonesia sangat tidak memadai. China menganggarkan sekitar 70 miliar dolar AS untuk anggaran pertahanan mereka, singapura menganggarkan sekitar 6,148 miliar Dolar AS.
Ditahun yang sama indonesia hanya menganggarkan 4,160 miliar dolar AS. Ini jelas menunjukan bahwa dana yang didapatkan Dephan dan TNI sangatlahkecil sehingga untuk melakukan suatu ‘Military Build-up’ dirasakan sangatlahtidak mungkin.
2.3 Pembagian Dana
            Dana sekitar Rp.35 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk dana pertahanan dibagikan kepada 5 bagian yaitu Dephan, Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL.
Banyak kalangan yang berpendapat bahwa pembagian anggaran pertahanan‘ berat sebelah, banyak yang berpendapat bahwa TNI-AD mendapatkan porsi dana pertahanan yang paling besar dari matra yang lain, bahkan dana yang diterima angkatan darat hampir setara dengan 4 kali jumlah anggaran untuk TNI-AU yang cakupan wilayahnya lebih luas dibanding dengan angkatan darat.
Ada pula doktrin yang mengatakan bahwa TNI selalu berorientasi ke TNI Angkatan Darat.Tetapi pendapat yang beredar itu tidak sepenuhnya benar, TNI-AD memang mendapat porsi anggaran terbesar sekitar 16,1 triliun.
Akan tetapi dana itu di alokasikan untuk 129 satuan kerja (Satker). TNI Angkatan Laut di alokasikan sebesar 5,5 triliun yang akan didistribusikan ke 47 satker dan untuk TNI Angkatan Udara menerima alokasi anggaran sebesar 3,98 triliun, yang didistribusikan ke-58 Satker.
Untuk Dephan, yang mendapat alokasi anggaran sebesar 6,3 triliun, besaran dana itu didistribusikan hanya ke dua satker yang ada sementara untuk Mabes TNI, dari total alokasi anggaran yang diterima sebesar 4,5 triliun, besaran itu didistribusikan untuk 11 satker.
TNI A-D bahkan mendapatkan jatah anggaran yang baru untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) paling kecil dibanding matra angkatan lain.TNI-AD mendapat sekitar 1 triliun, bandingkan dengan jatah pengadaan alutsista TNI-AL yang mencapai 3 triliun, sedangkan TNI-AU mendapat jatah anggaran pengadaan alutsista 2 triliun.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Kondisi alutsista TNI sangat memprihatinkan dan sangat tidak memadai untuk mengamankan seluruh wilayah Indonesia. Banyak alutsista yang tidak  berfungsi dengan baik dan rusak sehingga mengakibatkan pertahanan militer Indonesia menjadi semakin melemah.
2.      Anggaran dana pertahanan yang diberikan pemerintah kepada dephan dan TNIuntuk perawatan dan pengadaan alutsista masih sangat kecil dan tidak memadai untuk negara seluas Indonesia dan dana yang diberikan juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum dana pertahanan negara sebesar Rp. 100 triliun.
3.      Pembagian dana pertahanan dibagikan kepada lima pihak yaitu dephan, mabes TNI, TNI AD. TNI AU dan TNI AL. Dengan besar anggaran yang bervariasi berdasar kepada banyaknya satuan kerja yang dimiliki oleh sebuah pihak.
4.      Sistem pengadaan alutsista di Indonesia masih menemui banyak kendala dan permasalahan. Banyaknya “broker” dan oknum dalam sistem pengadaan disinyalir membuat sistem pengadaan alutsista di Indonesia menjadi bermasalah.
5.      Walaupun industri militer nasional sampai saat ini masih tetap berproduksi, tetapi belum optimal dalam memenuhi kebutuhan alutsista TNI.
3.2 Saran
1.      Kondisi alutsista di Indonesia sebaiknya diperbaiki dengan membuang alutsista yang sudah tidak terpakai dan menggantinya dengan yang baru. Selain itu perlu diadakan perawatan secara intensif dan berkala.
2.      Anggaran pertahanan mutlak perlu ditambah setidaknya memenuhi 50% dari kebutuhan minimal pertahanan negara sekitar Rp. 50 triliun.
3.      Pembagian dana pertahanan seharusnya diatur lebih baik lagi sehingga tidak menimbulkan opini negatif dari masyarakat. Selain itu, perlu ditambahkan anggaran biaya untuk matra dengan cakupan wilayah yang lebih luas.
4.      Sistem pengadaan harus segera dibenahi, transparansi aliran dana yang digunakan untuk pengadaan alutsista harus jelas.
5.      Industri militer nasional harus lebih dioptimalkan. Pengadaan alutsista harus menitik beratkan kepada produksi industri militer nasional agar bisamembangun perindustrian militer dan menghemat biaya.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar